Mutasi 73 Pejabat Oleh Jaksa Agung, Beberapa Kajati Diganti

Jaksa Agung ST Burhanuddin baru saja melaksanakan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbarui struktur serta meningkatkan efektivitas organisasi di berbagai wilayah di Tanah Air.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2025. Terdapat total 73 pejabat yang mengalami pergeseran dan harus mengemban tugas baru di berbagai posisi strategis dalam institusi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa rotasi ini adalah bagian dari kebijakan internal untuk penyegaran dan promosi jabatan. Langkah ini juga dianggap penting untuk mendorong kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas hukum oleh Kejaksaan.

Rincian Jabatan yang Dimutasi di Kejaksaan RI

Di antara pejabat yang dimutasi adalah Sutikno, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kini, Sutikno dipercaya untuk menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Selanjutnya, ada Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, kini dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mutasi ini menggambarkan dinamika dalam penempatan pejabat untuk mengoptimalkan kinerja masing-masing lembaga.

Chatarina Muliana, yang merupakan Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Perubahan ini menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuan dan pengalaman yang dimiliki oleh Chatarina.

Selain itu, Hermon Dekristo juga mengalami perubahan jabatan, dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ini merupakan langkah strategis untuk merespons tuntutan penanganan kasus di wilayah tersebut.

Kemudian, Emilwan Ridwan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Langkah ini menunjukkan upaya untuk lebih mendekatkan pengelolaan aset hukum ke daerah yang lebih luas.

Perombakan Penting pada Jabatan Strategis

Bukan hanya pejabat di tingkat kepala kejaksaan tinggi yang mengalami mutasi; sejumlah jabatan strategis dalam institusi juga mengalami perombakan. Riono Budisantoso, misalnya, dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY kini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Perubahan juga terjadi pada jabatan Sofyan, yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kini menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset. Ini menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan manajemen aset dalam institusi.

Chaerul Amir, yang menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama, juga mengalami mutasi dan kini menjabat sebagai Sekretaris pada Jampidmil. Pembaruan ini diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam menangani masalah pidana militer.

Selain itu, Sumurung Pandapotan Simaremare dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga dimutasi menjadi Direktur I di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan memberikan perhatian lebih pada aspek intelijen hukum.

Terakhir, Yuni Daru Winarsih, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kini beralih menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini menandai pentingnya peran perdata dalam kebijakan hukum.

Tujuan dan Harapan dari Mutasi Pejabat Kejaksaan

Tujuan utama dari mutasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja di dalam organisasi Kejaksaan. Menurut berbagai anggota internal, pengangkatan pejabat yang tepat di setiap posisi akan sangat berpengaruh terhadap kualitas penegakan hukum yang harus dilakukan.

Selain itu, diharapkan dengan adanya penyegaran ini, kinerja Kejaksaan dapat lebih responsif dalam menangani kasus-kasus penting yang menjadi perhatian publik. Dengan mutasi, diharapkan ada dorongan baru bagi pejabat untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.

Kegiatan rotasi dan mutasi jabatan juga bertujuan untuk menambah pengalaman baru bagi para pejabat yang bersangkutan. Ini diharapkan dapat memunculkan ide-ide dan strategi baru yang lebih inovatif dalam penegakan hukum.

Dalam konteks ini, semangat kolaborasi diharapkan dapat meningkat di berbagai unit kerja. Dengan adanya penempatan yang baru, komunikasi antar pejabat diharapkan berjalan lebih lancar sehingga tercipta sinergi yang positif.

Secara keseluruhan, Kejaksaan berharap bahwa dengan adanya rotasi ini, akan tercipta suasana kerja yang lebih dinamis dan proaktif. Ini memang sangat diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Related posts